Anda masuk dalam daftar peserta sertifikasi guru tahun ini?? Kalau dulu mekanisme seleksi peserta sertifikasi guru melalui mekanisme portofolio dan PLPG, sekarang menggunakan mekanisme PGJ. Pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2015 sedikt berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, Pelaksanaan sertifikasi tahun 2015 dalam bentuk PPGJ. Opo maneh kui PPGJ?
Berdasarkan Permendikbud Nomor 9/2010 pasal 1 angka 2, mulai tahun 2015 mekanisme sertifaksi guru diubah PLPG menjadi PPGJ atau Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan. Pada mekanisme yang baru ini pendidikan sertifikasi guru bukan lagi dengan model pelatihan semata, melainkan dalam bentuk pendidikan profesi guru yang berupa penilaian dokumen (mirip portofolio pada tahun sebelumnya), Workshop, dan PPL atau observasi kemampuan mengajar yang keseluruhannya berjumlah 36 SKS.
Jumlah SKS yang harus diambil seorang guru untuk
mendapatkan sertifikat profesional adalah 36 SKS dengan mempertimbangkan jumlah
tatap muka per semester. Angka kredit 36 SKS tersebut didapat tahapan rekognisi
masa lampau (RPL) sejumlah 10 SKS, workshop sejumlah 12 SKS dan Pemantapan
Kemampuan Mengajar (PKM) 14 SKS.
Penilaian RPL
Tahapan ini mempunyai nilai 10 SKS, pada tahapan
bapak ibu guru calon peserta sergur harus menumpulkan dokumen RPL seperti RPP dan
dokumen terkait lainnya. Dokumen ini akan dinilai oleh Rayon LPTK setempat yang
biasanya berlangsung di beberapa universitas di daerah tersebut. Bagi guru yang
penilaian RPL yang memenuhi syarat, berhak untuk mengikuti kegiatan workshop. Namun
apabila nilai RPL bapak ibu guru belum memenuhi syarat jangan khawatir, karena dokumen
RPL akan dikembalikan untuk diperbaiki dan bisa dikumpulkan ke LPTK tetapi
dalam jangka waktu yang ditentukan.
Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran
Kegiatan ini mempunyai nilai 12 SKS kurang lebih selama
16 hari atau kurang lebih 168 Jam Pelajaran. Kegitan workshop ini dilaksanakan Rayon
LPTK setempat (untuk wilayah D.I Yogyakarta berada di UNY dan UAD), dengan
materi meliputi pendalaman materi ajar, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK/PTTIK
dan diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).
Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Bapak Ibu guru yang telah mengikuti workshop dan
dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahapan terakhir yaitu Pemantapan
Kemampuan Mengajar (PKM)yang mempunyai bobot 14 SKS. Kegitan ini berupa PPL
untuk mempraktekkan apa yang didapat dalam workshop secara langsung di sekolah.
Kegiatan PKM berlangsung selama 60 hari
efektif (di luar libur antar semester) minimal 16 kali pertemuan.
0 komentar:
Posting Komentar